PPN 11% membuat orang pengguna seluler mengeluarkan biaya lebih.
Mulai tanggal 1 april 2022 ini Tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11%. Pengguna seluler yang ingin menikmati layanan telekomunikasi haru mengeluarkan biaya lebih dari biasanya dan itu bukan jebakan atau lelucon.
Heru Sutadi selaku Direktur Eksekutif ICT Institute mengatakan PPN dari 10% naik menjadi 11%, maka operator akan menyesuaikan pungutan PPN-nya.
PPN dibebankan kepada masyarakat yang menggunakan layanan telekomunikasi dengan kata lain akibat dari kenaikan itu harus menambah pengeluaran mereka dari biasanya.
Heru mengatakan “Bagi masyarakat yang pengeluarannya tidak besar, dampak tidak terlalu banyak, akan tetapi masyarakat yang pengeluarannya besar maka biaya yang dikeluarkan juga banyak, seperti biaya internet di rumah”.
Menurut Heru, seharusnya pemerintah dapat memilah sector mana saja yang dikenakan biaya tambahan PPN 11% tersebut, atau yang dikurangi atau tidak bayar sama sekali PPN.
“Misalnya, akses telekomunikasi atau akses internet adalah hak asasi manusia dan ketika negara tidak dapat memberikannya secara gratis kepada rakyat, penggunaan komunikasi telepon dan internet harus sedapat mungkin bukan pajak” katanya.
Mantan komisaris BRTI itu mengatakan, negara harus memiliki cara pandang yang berbeda terhadap perpajakan karena layanan digital saat ini merupakan penggerakan perekonomian di masa depan. Kata Heru, harus ada relaksasi pajak bagi masyarakat agar ekonomi digital Indonesia terus tumbuh.
Sementara itu, dengan PPN 11% diberlakukan pemerintah seharusnya sudah melalui kajian secara menyeluruh akan berdampak bagi masyarakat dan pembangunan di indonesia.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Telekomunikasi Indonesia dari ITB, Ian Josef Matheus Edward mengatakan PPN yang dikenakan yang memperoleh pertambahan, dalam hal ini, tentu saja yang menerima layanan ini dan berdampak kepada nilai tambah.
Comments
Post a Comment