Bareskim Tangkap 21 Pelaku Penyusupan Judi Online di Situs Pemerintah
Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri Kembali membongkar jaringan penyusup situs pemerintah untuk promosi judi online. Sebanyak 21 orang ditangkap di Kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
“Kami berhasil mengamankan dua orang di salah satu apartemen di Jakarta Barat. Pelaku berinisial RD dan YI. Pelaku melakukan penanaman script atau backlink di situs-situs yang dituju dengan tujuan meningkatkan rating dan mempromosikan situs perjudian online” ujar Kasubdit II Bareskim Kombes Rizki Agung Prakoso di dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Rizki mengatakan 2 pelaku yang ditangkap di Jakarta Barat berperan untuk menanam backlink situs judi online di berbagai situs. Di antaranya ada 12 situs pemerintah yang jadi sasaran pelaku. Sementara 19 pelaku lainnya berperan dalam praktik judi online.
Dari para tersangka, Rizki mengatakan pihaknya menyita 17 CPU, 170 HP, 1 Router, 39 kartu ATM, 38 buku tabungan, 6 token bank, 19 KTP, hingga 1 bundel kartu perdana. Adapun polisi masih mendalami total keuntungan yang sudah mereka raup. Pasal yang bersangkutan yaitu Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 31 dan Oasal 32 UU ITE, Pasal 303 KUHP, dan pasal 3, 4 dan 5 TPPU. Kasus ini berawal dari adanya pemberitaan media online pada Agustus 2021 bahwa sejumlah situs pemerintah disusupi situs judi online. Selain itu, ada informasi yang sama yang masuk ke Siber Bareskim. Dari situ kemudian dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan yang hasilnya mengungkap sindikat dibalik kasus ini dimana ada total 19 orang yang ditang di lokasi berbeda.
Comments
Post a Comment